Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Kejahatan-kejahatan yang Menjerat Gatot Brajamusti

Polda Metro Jaya telah memeriksa Gatot Brajamusti terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Kejahatan-kejahatan yang Menjerat Gatot Brajamusti
Kontributor Kompas.com Mataram/Karnia Septia
Gatot Brajamusti usai menjalani pemeriksaan terkait satwa dilindungi di Polda NTB, Kamis (29/9/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa Gatot Brajamusti terkait sejumlah kasus yang menjeratnya.

Beberapa kasus yang menjerat Gatot antara lain kasus kepemilikan senjata api, kepemilikan satwa liar yang dilindungi, serta dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tiga kasus yang menjerat Gatot itu ditangani di Polda Metro Jaya. Satu kasus terkait narkoba ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dia diperiksa sejak Jumat (21/10) di Jakarta setelah dipinjam dari Polda Nusa Tenggara Barat.

Kepala Sub Direktorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan, setelah memeriksa kasus kepemilikan senjata api Gatot, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemberkasan yang selanjutnya dikirim ke kejaksaan.

Namun sebelum itu pihaknya akan mengundang tim Laboratorium Forensik Mabes Polri untuk guna mencocokkan hasil pemeriksaan senjata itu.

"Dalam penanganan kasus senjata api minggu depan kami akan melakukan pencocokan terhadap senjata tersebut ke Labfor. Kami akan mengundang pihak Labfor Mabes Polri. Kami akan melakukan langkah selanjutnya, setelah itu kami akan melakukan pemberkasan terhadap kasus senjati api GB (Gatot--Red)," ujar Budi di Mapolda Metro Jaya, Minggu (23/10).

Berita Rekomendasi

Budi menyampaikan, pemeriksaan Gatot di Jakarta penting dilakukan mengingat terbatasnya waktu penyidikan yang diperlukan untuk mengungkap berbagai kasus yang melibatkan mantan guru spiritual selebriti Reza Artamevia dan Elma Theana itu.

"Termasuk juga Krimsus PMJ (Ditreskrimsus) akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus satwa liar, temasuk kasus dugaan pencabulan yang ditangani oleh Subdit Renakta," bilang Budi.

Gatot sendiri 'dipinjam' dari Polda Nusa Tenggara Barat ke Polda Metro Jaya mengingat masa penahanan di Mataram masih panjang.

Hal itu dimanfaatkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melengkapi dokumen serta berkas perkara dan keterangan saksi-saksi lain.

Sebelumnya, berbagai tindak pidana yang saat ini menjerat Gatot Brajamusti berawal dari penangkapan Aa Gatot seusai memenangkan kongres PARFI yang diselenggarakan di Mataram pada 28 Agustus 2016 lalu.

Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggerebekan di kamar hotel yang disewa Gatot dan berhasil menemukan narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya. (Gatot Brajamusti)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas