Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beli Mobil Audi A5, Sanusi Pakai KTP Adik Ipar

"Ya dipinjam KTP saya, tapi ketika itu saya enggak tahu untuk apa hanya dimintain KTP oleh kakak saya (Evelyn)," kata Leo.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Beli Mobil Audi A5, Sanusi Pakai KTP Adik Ipar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Istri dari terdakwa kasus dugaan suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) reklamasi di Pantai Utara Jakarta dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mohammad Sanusi, Evelyn Irawan memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Raya, Jakarta Pusat, Senin (3/10). Evelyn menjadi saksi TPPU yang berkaitan dengan aset barang-barang mewah dan rumah. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kartu Tanda Penduduk (KTP) Leo Setiawan, adik Ipar mantan anggota DPRD DKI Muhammad Sanusi, dipinjam oleh Evelyn Irawan istri Sanusi untuk membeli satu unit mobil Audi A5.

"Ya dipinjam KTP saya, tapi ketika itu saya enggak tahu untuk apa hanya dimintain KTP oleh kakak saya (Evelyn)," kata Leo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).

Mobil yang dimaksud Leo adalah mobil Audi A5 dengan pelat nomor B 22 EVE pada 2013.

Menurutnya, kepemilikan kendaraan itu juga atas nama Leo Setiawan.

Baca: Pengacara Sanusi Diusir Hakim dari Ruang Sidang

Baca: Rumah Istri Sanusi Seharga Rp 16 Miliar, di Akta Tertulis Rp 4,3 Miliar

Baca: Istri Pertama Sanusi Tolak Jadi Saksi

BERITA REKOMENDASI

Sementara, JPU KPK juga mempertegas terkait pembelian mobil tersebut.

"Jadi saksi siapa yang membeli mobil Audi A5 itu?" tanya JPU.

"Kakak saya Evelin saya tahunya seperti itu," jawab Leo.

Jaksa juga bertanya berapa kali KTP Leo dipinjam oleh sang kakak. Namun, saksi menjawab hanya satu kali.

"Hanya waktu itu saja. Saya tidak bertanya saya hanya kasih aja. Dan dipinjam sekitar semingguan," kata Leo.


Sebelumnya, Evelyn Irawan, istri Sanusi sempat dihadirkan JPU dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Pihak JPU sempat mencecar beberapa pertanyaan kepada Evelyn terkait sejumlah aset yang dimiliki suaminya tersebut.

Salah satu aset yang dipertanyakan JPU adalah rumah mewah yang berada di Jalan Saidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan KPK, Sanusi diduga sudah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan membelikan sejumah aset.

Namun sejumlah tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor itu dibelikan oleh rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta.

Total pencucian uang yang diduga dilakukan adik Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik itu lebih dari Rp 45 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas