Kejati: Seharusnya Keterangan Amir Disampaikan Sebelum Pembacaan Tuntutan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai kesaksian Amir Papalia seharusnya dibacakan di persidangan sebelum tuntutan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai kesaksian Amir Papalia seharusnya dibacakan di persidangan sebelum tuntutan.
Amir yang mengaku berprofesi sebagai wartawan mengaku tak secara sengaja melihat sosok mirip barista Kafe Olivier Rangga bersama Arief Sumarko di belakang mobil silver yang terparkir di depan pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta Pusat, sehari sebelum Mirna Wayan Salihin tewas atau tepatnya pada 5 Januari 2016.
"Tetapi sesuai prosedur kalau memang itu faktanya ada, seharusnya kemarin disampaikan di persidangan sebelum tuntutan. Sehingga fakta-fakta bisa dinilai," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (24/10/2016).
Namun kalau keterangan itu disampaikan di agenda pembacaan duplik, maka terserah hakim yang akan menilai. Hakim berkompeten memberikan kesimpulan.
Seharusnya, kata dia, keterangan itu tak ujung-ujung disampaikan setelah persidangan. Normatifnya begitu sesuai ketentuan undang-undang.
"Namun terlepas itu dipertimbangkan hakim atau tidak itu terserah hakim. Sekarang kan ranahnya, ranah hakim. Sidang kan sudah mau masuk putusan," kata dia.