Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPUD DKI Bolehkan Tim Sukses Gunakan Akun Sebanyak-banyak untuk Kampanye di Media Sosial

KPUD DKI tidak membatasi jumlah akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPUD DKI Bolehkan Tim Sukses Gunakan Akun Sebanyak-banyak untuk Kampanye di Media Sosial
KOMPAS IMAGES
Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisioner KPUD DKI Jakarta Bidang Pencalonan dan Kampanye, Dahliah Umar, mengatakan, ada ketentuan konten yang harus disampaikan dalam akun media sosial yang resmi digunakan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur untuk berkampanye.

"Kewajiban akun media sosial yang resmi tentu mereka membuat bahan kampanye, visi, misi, pandangan para calon," ujar Dahliah di Kantor KPUD DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2016).

Dahliah menjelaskan, konten kampanye di media sosial bisa dibuat dengan tulisan, visual, gambar bergerak, maupun konten interaktif.

KPUD DKI tidak membatasi jumlah akun media sosial yang akan digunakan untuk kampanye.

Namun, semua akun tersebut wajib didaftarkan ke KPUD DKI paling lambat pada Kamis (27/10/2016), satu hari sebelum masa kampanye berlangsung.

Dahliah mengatakan, akun media sosial yang didaftarkan boleh atas nama cagub-cawagub, parpol pengusung, gabungan parpol pengusung, maupun relawan.

"KPUD akan mengumumkan kepada masyarakat bahwa ini adalah akun media sosial yang resmi," ucap Dahliah.

Berita Rekomendasi

Kemudian, tim kampanye harus menutup akun media sosial tersebut maksimal satu hari setelah masa kampanye berakhir, yakni 12 Februari 2017.

"Kami ingatkan seluruh pasangan calon bahwa ini akun kampanye, bukan akun reguler yang dibuka untuk kebutuhan kampanye dan harus ditutup setelah masa kampanye selesai," ujarnya.

Hingga saat ini, Dahliah menyebut belum ada tim kampanye yang mendaftarkan akun media sosial mereka kepada KPUD DKI.

Akun resmi media sosial harus didaftarkan sebagai bentuk pengawasan dari KPUD DKI, Bawaslu DKI, dan Polda Metro Jaya. KPU DKI tidak akan mengawasi akun yang tidak didaftarkan.

Pengawasan di media sosial secara keseluruhan akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya melalui tim cyber crime. Akun yang melakukan black campaign dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penulis: Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas