Zaenuddin Dipepet Perampok, Rp 100 Juta Digasak, Jarinya Pun Putus Dibacok
Akibat kejadian itu, korban Zaenudin (33) mengalami luka bacok hingga ibu jari kanannya terputus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Seorang nasabah Bank Central Asia (BCA) di Kabupaten Bekasi dirampok usai menarik uang di bank setempat, Rabu (26/10/2016) siang.
Akibat kejadian itu, korban Zaenudin (33) mengalami luka bacok hingga ibu jari kanannya terputus. Bahkan Zaenudin harus merelakan uang tunai Rp 100 juta milik perusahaannya raib digasak pelaku.
Kasus perampokan ini terjadi di Jalan Raya Industri atau persis di depan RS Amanda, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Saat itu, dia dipepet oleh empat orang yang menumpang dua sepeda motor.
"Saat dipepet, salah satu pelaku langsung membacok korban dan mengenai tangan kanannya hingga ibu jarinya terputus," kata Kapolsek Cikarang Komisaris Puji Hardi kepada wartawan pada Rabu (26/10).
Hardi menduga, para pelaku telah mengintai korban dari kejauhan, sebab aksi mereka begitu cepat dan matang. Ketika korban baru saja keluar bank naik Honda Vario B 3526 TVY seorang diri, tiba-tiba dia dipepet oleh dua sepeda motor yang masing-masing ditumpangi dua orang. Satu motor jenis Honda Vario, satu motor lagi jenis Suzuki Satria FU 150.
"Saat dipepet, salah satu pelaku mengayunkan clurit. Dengan refleks korban menangkisnya menggunakan tangan kosong hingga jarinya terputus," ujar Hardi.
Kasubag Humas Endang Longla menyayangkan, korban menarik uang di bank seorang diri tanpa didampingi oleh rekannya. Tak hanya itu, Endang juga terkejut korban mengambil uang banyak dengan menggunakan sepeda motor dan tidak meminta pengawalan pihak kepolisian.
"Seharusnya kalau menarik uang dalam jumlah banyak, masyarakat meminta pengawalan ke kami. Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap masyarakat," ujar Endang.
Endang menduga, pelaku merupakan pemain lama atau residivis dengan kasus yang sama. Soalnya, aksi mereka begitu cepat hingga warga sekitar tak sempat menolong korban. "Oleh warga setempat, korban akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan," kata Endang.
Akibat perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang dihukum penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)