Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Binsar: Tangis Jessica Hanya Sandiwara, Air Mata Tidak Keluar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi terpidana Jessica Kumala Wongso.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Binsar: Tangis Jessica Hanya Sandiwara, Air Mata Tidak Keluar
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Jessica Kumala Wongso, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/10/2016). Dalam sidang yang beragendakan duplik dari terdakwa itu, Jessica akan membacakan sendiri pembelaannya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh pleidoi terpidana Jessica Kumala Wongso.

Dalam putusannya, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kaca mata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Baca: Pengunjung Sidang: Apaan Itu, Nggak Ada Bukti kok Dihukum 20 Tahun?

Baca: Jessica Tidak Menangis Saat Divonis 20 Tahun Penjara

Baca: Suami Mirna Pejamkan Mata Saat Dengar Jessica Divonis 20 Tahun Penjara

Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.

Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah Majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas