Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menilai putusan hakim sudah tepat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, Kamis (27/10/2016) sore.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menilai putusan hakim sudah tepat.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional, jadi sudah sewajarnya (Jessica) mendapatkan keputusan itu," ujar Awi saat dihubungi, Kamis (27/10/2016).
Awi menambahkan, keputusan yang diambil hakim sudah sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dalam kasus kematian Mirna.
Ia pun mengapresiasi penyidik yang telah melakukan penyidikan secara maksimal dalam mengkonstruksikan hukum dalam kasus tersebut.
Mengenai, pihak Jessica yang tidak menerima putusan tersebut dan berencana melakukan banding, Awi tidak mempermasalahkannya.
Menurut dia, itu adalah hak dari Jessica sebagai terdakwa dalam kasus ini.
"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 340 KUHP.(Akhdi Martin Pratama)