Otto Hasibuan Bilang Hakim Binsar Sentimen dan Benci kepada Jessica
Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso menilai majelis hakim berpihak dalam memutus perkara kliennya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum terpidana Jessica Kumala Wongso menilai majelis hakim berpihak memutus perkara kliennya.
Ini dilihat dari pertimbangan-pertimbangan yang dibacakan saat sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin beragenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
"Kalau pertimbangan bagus mungkin kami pahami. Tetapi pertimbangan ini betul-betul sangat berpihak," ujar ketua penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Baca: Mendagri Tjaho Kumolo Menonton Siaran Langsung Sidang Jessica di Televisi
Baca: Jessica Divonis 20 Tahun Penjara, Kembaran Mirna Menangis
Baca: Ayah Mirna: Allahu Akbar, Allah Bisa Tunjukkan Siapa yang Jahat
Dia menilai, majelis hakim hanya mempertimbangkan Mirna mati karena ada sianida di gelas es Kopi Vietnam.
Oleh karena itu, dia mengklaim fakta hukum belum cukup dan sangat memihak.
"Bayangkan saja ada tiga saksi dan 10 ahli. Itu sudah jelas-jelas mengenai keahlian sudah bersumpah. Banyak juga yang saya lihat pertimbangannya tak sesuai dengan fakta. Padahal dalam persidangan dia mati bisa karena stroke dan jantung," kata Otto.
Kemudian, majelis hakim tidak mempertimbangkan barang bukti nomor 4, yakni cairan lambung Mirna yang diambil 70 menit setelah dia meninggal yang hasilnya negatif sianida.
"Yang paling penting barang bukti empat sebagai masterpiece korban mati sebenernya bukan karena sianida. Sama sekali hakim tak mempertimbangkannya. Tak sebutkan barang bukti empat," ujar Otto.
Dia melihat hakim tak arif dan bijaksana memutus perkara.
Menurut Otto, pembelaan majelis hakim tak dipertimbangkan.
"Cara membacanya pak Binsar itu menunjukan sentimen sekali. Kebencian kepada Jessica. Itu tak boleh dilakukan seorang hakim. Hakim harus arif dan bijaksana. Soal hukum 20 tahun hukumlah, tetapi tak boleh dengan penuh kebencian," tambahnya.