Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permintaan Ahok Untuk Plt Gubernur DKI Jakarta

Sumarsono harus berani tegas melakukan pemecatan terhadap PNS DKI yang berani turut serta dalam Pilkada.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Permintaan Ahok Untuk Plt Gubernur DKI Jakarta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo (kedua kanan) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono (kiri), Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kanan) saat serah terima nota pengantar tugas plt Gubernur DKI Jakarta di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi ditunjuk Mendagri Tjahjo Kumolo untuk menggantikan sementara pasangan petahana Ahok-Djarot yang memasuki masa cuti kampanye Pilkada 2017. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta Pelaksana Tugasnya, Soni Sumarsono tidak ragu memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah Jakarta 2017.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dipimpin Plt. Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, Jumat (28/10/2016) esok hari.

Ahok memberikan catatan penting kepada Sumarsono. Satu di antaranya, Sumarsono harus berani tegas melakukan pemecatan terhadap PNS DKI yang berani turut serta dalam Pilkada.

"Saya minta harus dikenakan semua PNS harus netral, tidak boleh dukung si A, si B, si C, kalau dukung-mendukung pecat saja sesuai aturan," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Ahok juga berpesan agar Sumarsono mengawal proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Jakarta 2017, antara eksekutif dan legislatif.

"Ya saya yakin lebih kuasai administrasi ya beliau, Jadi Dirjen 33 tahun, pernah jadi Plt di Sulut juga, ya ada beberapa hal saja," ucap Ahok.

Berita Rekomendasi

Rabu kemarin, Sumarsono resmi menempati posisi Plt Gubernur DKI Jakarta setelah didaulat pada acara peresmian dan serah terima nota pengantar tugas di Gedung Kemendagri. Sumarsono akan menjabat dari 28 Oktober 2016, hingga 11 Februari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas