KY Minta Komentar Vonis 20 Tahun Jessica Jangan Sampai Lukai Orang Lain
"Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) sebagai mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan komentar dan penilaian atas vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumla Wongso.
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi dalam memberikan harus tepat dan terukur.
"Sekalipun berpendapat merupakan hak seluruh orang, namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun," kata Farid lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Bila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut dapat menggunakan jalur yang sesuai dengan aturan.
"Terhadap substansi putusannya maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi, atau bahkan PK)," katanya.
Begitu juga, bila ada dugaan hakim melakukan pelanggaran kode etik bisa menggunakan mekenisme yang sudah diatur.
"Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan Hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku baik di KY maupun MA," katanya.
Komisi Yudisial sendiri kata Farid, telah melakukan pengawalan terhadap kasus yang menarik perhatian publik tersebut.
Pemantauan dilakukan baik secara terbuka maupun tertutup.
Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai.
"Tempuh apapun upayanya sesuai aturan, berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan. Buruknya citra peradilan, maka buruknya wajah negara," kata Farid.