Otopsi Diyakini Bisa Redam Keraguan pada Kasus Mirna
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 bisa menjadi panduan dalam penyelidikan.
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Langgar perkap
Romli menyesalkan sikap majelis hakim yang mengesampingkan Perkap No 9/2010.
Padahal, jika prosedur ini ditaati, hasil visum et repertum akan jauh lebih memuaskan dan mengandung kepastian hukum lebih kuat.
"Visum et repertum itu adalah satu dari lima macam bukti seperti diatur KUHP. Visum adalah bukti berupa surat. Dasar visum adalah perkap. Perkap disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI," tutur Romli. (WIN)
Versi cetak artikel ini terbit di Harian Kompas edisi 28 Oktober 2016, di halaman 28 dengan judul "Otopsi Bisa Redam Keraguan".(Egidius Patnistik)
Berita Rekomendasi