Polisi Telusuri Kemungkinan Anggota DPR Indra P Simatupang Gunakan Uang Hasil Penipuan Untuk Pileg
"Kami masih mendalami apakah uang digunakan untuk pencalonan. Kami masih menelusuri aliran dana-dana itu,"
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendalami aliran dana hasil penipuan kerja sama minyak sawit oleh anggota Komisi IX DPR, Indra P Simatupang (IPS).
Untuk mengungkap aliran dana tersebut, kepolisian akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
IPS merupakan anggota DPR RI aktif periode 2014-2019 yang saat ini bertugas di Komisi IX yang membidangi Kesehatan dan Tenaga Kerja dari Dapil Pemilihan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kanit V Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Budi Towaliu, mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui kemungkinan dana tersebut digunakan untuk Pemilihan Legislatif 2014.
"Kami masih mendalami apakah uang digunakan untuk pencalonan. Kami masih menelusuri aliran dana-dana itu," ujarnya, kepada wartawan, Jumat (28/10/2016).
Sejauh ini, dia menilai, belum mengetahui aliran dana itu dilarikan ke mana.
Penyidik baru menyita barang bukti dalam bentuk barang.
"Untuk sementara uang belum jelas ke mana. Kami masih mendalami. Kami belum ada sita dalam bentuk uang. Kami masih menelusuri dari PPATK," kata dia.