Tak Ada Air Mata Jessica Saat Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara
Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memandangi ketua majelis hakim, beberapa kali mata berkedip, mengecap lidah dan tersenyum.
Begitu ekspresi yang tampak dari raut wajah terdakwa Jessica Kumala Wongso saat ketua majelis hakim, Kisworo memvonisnya terbukti bersalah dan dipidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) petang.
Tak banyak bahasa tubuh yang tampak dari Jessica saat tiga anggota majelis hakim bergantian membacakan kalimat demi kalimat putusan perkaranya.
Mulanya Jessica yang mengenakan kemeja putih terlihat duduk tenang di kursi terdakwa di tengah ruang sidang.
Perhatian matanya terus tertuju ke Partahi Hutapea yang membacakan fakta hukum selama proses persidangan perkara. Beberapa kali matanya berkedip.
Pemandangan serupa juga tampak saat anggota majelis hakim, Binsar Goeltom, membacakan sejumlah pertimbangan dan pendapat.
Hanya sesekali ia menoleh ke arah tim penasihat hukumnya yang berada di sisi kanan.
Namun, raut wajah Jessica tampak berbeda sesaat ketua majelis hakim, Kisworo menyatakan empat unsur pidana pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya telah terpenuhi.
Ia terlihat mengerenyutkan dahi dan matanya berkaca-kaca sesaat hakim Kisworo menyatakan pertimbangan hakim bahwa apa yang dilakukannya sebagai terdakwa kepada Mirna yang notabene-nya sahabat sendiri adalah perbuatan keji.
Jessica pun terlihat mengecap lidah begitu mendengar hakim Kisworo menyatakan dirinya diputus terbukti bersalah dan dihukum pidana 20 tahun penjara atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Hukuman Jessica dari hakim sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jessica menyatakan menyerahkan kepada tim penasihat hukumnya untuk langkah proses hukum lanjutan atas putusan perkaranya. Lantas, ketua tim penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan banding atas putusan perkara kliennya ini.
Sementara, jaksa menyatakan pikiri-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan banding atau tidak atas putusan perkara Jessica ini.
Jessica mendekati Otto Hasibuan sesaat ketua majelis hakim menutup persidangan. Otto memeluk dan menepuk-nepuk bahu Jessica seraya berbisik kepadanya.
Riuh tepuk tangan terjadi saat momen tersebut. Lantas, Jessica tersenyum saat memberikan salam ke arah pengunjung sidang saat jaksa hendak membawanya meninggalkan ruang sidang. Ia merapatkan kedua telapak tangannya di depan dada seraya membungkuk.
Pemandangan ini berbeda saat Jessica mencurahkan pembelaan dirinya saat sidang pembacaan pleidoi di tempat yang sama pada 12 Oktober 2016.
Saat itu, air matanya mengalir hingga sesegukan saat membacakan kalimat demi kalimat pembelaan dirinya yang membantah membunuh Mirna.
Penulis: Abdul Qodir