Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tangisan Sandiwara Jessica Kumala Wongso Bikin Mantap Majelis Hakim Beri Ganjaran 20 Tahun Penjara

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tangisan Sandiwara Jessica Kumala Wongso Bikin Mantap Majelis Hakim Beri Ganjaran 20 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa Jessica Kumala Wongso terlihat lesu usai mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada Jessica Kumala Wongso terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso langsung menyatakan banding. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Air Mata Tidak jatuh Hingga ke Hidung, Hakim Nilai Tangisan Jessica Hanya Sandiwara

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan lewat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso, ternyata memperhatikan detil setiap tindakan terdakwa.

Dalam putusannya, majelis juga mempersoalkan sikap Jessica yang sambil menangis terisak-isak saat membacakan pembelaan atau pledoi.

Hal itu menjadi salah satu faktor yang membuat hakim menolak pledoi atau pembelaan Jessica dan juga penasihat hukumnya.

Hakim anggota Binsar Gultom menilai air mata Jessica hanya menggambarkan kesedihan atas apa yang menimpa dirinya sendiri. Air mata tersebut tidaklah murni dan jujur.

Hakim juga melihat air mata Jessica tidak jatuh hingga ke hidung. Air mata Jessica dinilai sebagai sandiwara.

Berita Rekomendasi

"Terdakwa memanfaatkan suara isak tangis dan pakai kacamata. Majelis menilai apakah itu sungguh-sungguh atau tidak, namun majelis memandang tangisan tersebut tidak murni, tidak tulus dari hati nurani mendalam," kata Hakim Anggota Binsar Gultom saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

Hakim menilai, tangisan jessica itu hanya sandiwara. Pasalnya, selama membacakan pleidoi dengan menangis terisak tidak ada sedikitpun air mata Jessica yang terlihat.

Bahkan, air dari lubang hidung atau yang disebut ingus juga tidak keluar hingga menetesi mulut Jessica.

"Tidak pernah terdakwa memegang tisu dan sapu tangan menghapus air matanya," kata Binsar.

Seperti diketahui, Majelis Hakim menilai bahwa Jessica secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap I Wayan Mirna Salihin.

Atas dasar itulah Majelis memutuskan, menghukum Jessica dengan hukum penjara 20 tahun dipotong masa tahanan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas