Ormas Sekber Laporkan Lembaga Survei Kedai Kopi ke KPUD Jakarta
Laporan itu dilayangkan lima perwakilan Sekber kepada KPUD Jakarta berdasarkan hasil survei hitung cepat Pilkada Jakarta yang dirilis Kedai Kopi
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Organisasi massa Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) melaporkan lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedai Kopi) atas dugaan rekayasa hasil survei Pilkada Jakarta 2017 kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2016).
Laporan itu dilayangkan lima perwakilan Sekber kepada KPUD Jakarta berdasarkan hasil survei hitung cepat Pilkada Jakarta yang dirilis Kedai Kopi pada Minggu (30/10/2016).
Mixil Mina Munir, Ketua Umum Sekber menduga dari 85 pertanyaan yang dilayangkan oleh Kedai Kopi kepada masyarakat Jakarta ada 20 pertanyaan yang hasilnya dimanipulasi.
"Dalam kode etik lembaga survei hanya boleh ada toleransi hasil sebesar 0,1 persen dari 100 persen, yaitu 99,9 persen atau 100,1 persen. Kalau lebih dari itu pasti ada rekayasa hasil survei," ungkap Mixil Mina Munir.
Mixil Mina Munir menunjukkan beberapa pertanyaan yang diduga dimanipulasi, antara lain pertanyaan "Apakah saat ini anda sudah memiliki pilihan pasangan cagub/cawagub DKI Jakarta?".
Dalam hasil survei lewat pertanyaan tersebut Sekber mencatat responden yang menjawab sebesar 99,40 persen dan bukan 100 persen.
Sekber juga mencatat dalam pertanyaan "Setelah anda melakukan pencoblosan, apakah anda akan mendiskusikan cagub/cawagub pilihan anda dengan orang lain?", Kedai Kopi menuliskan total ada 126,9 persen responden.
"Kami juga menduga Kedai Kopi tidak menerjunkan surveyor ke lapangan dan mengutak-atik angka di belakang meja untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu yang maju di Pilkada Jakarta 2017," ujar Mixil Mina Munir.
Pada pukul 11.00 WIB lima perwakilan Sekber resmi memberikan hasil investigasi terhadap hasil survei Kedai Kopi kepada pihak KPUD Jakarta.
Laporan tersebut resmi diterima oleh anggota KPUD Jakarta, Mohammad Fadlilah.
"Laporan akan kita pelajari dulu. Memang dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 46 masyarakat bisa melayangkan komplain seputar Pilkada melalui KPUD setempat," ujar Mohammad Fadlilah.