Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Ini Pada Pendemo 4 November

Maklumat itu bersifat sebagai pengingat kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Ini Pada Pendemo 4 November
Glery Lazuardi/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan mengeluarkan maklumat kepada para pengunjuk rasa yang menggelar aksi pada Jumat (4/11/2016).

Maklumat itu dikeluarkan untuk mencegah terjadi potensi kerusuhan dan tindak pidana saat penyelenggaraan aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara, Balai Kota, dan Bareskrim Mabes Polri. 

Maklumat bernomor MAK/03/X/2016 tentang rencana demo yang bakal digelar pada 4 November 2016 mendatang oleh sejumlah ormas.

"Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi dan provokator," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Selasa (1/11/2016).

Dia menjelaskan, di dalam maklumat itu, terdapat larangan bagi peserta demo dan larangan itu harus diikuti.

Maklumat itu bersifat sebagai pengingat kepada masyarakat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum secara tertib dan damai, sesuai hukum yang berlaku.

"Terkait keamanan, kami mengedepankan persuasif," kata dia.

Berita Rekomendasi

Adapun maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan itu sebagai berikut:

Pertama, massa dilarang membawa senpi, amunisi, dan bahan peledak.

Kedua, massa dilarang membawa senjata tajam atau pemukul.

Ketiga, dilarang menghasut atau memprovokasi dengan lisan maupun tertulis seraya melakukan perbuatan melanggar hukum.

Keempat, menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yeng bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kelima, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu, atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Keenam, tidak melawan dan menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankannya tugasnya.

Ketujuh, berkerumun dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah diperintahkan tiga kali oleh petugas berwenang.

Dan delapan, dilarang melakukan tindak pidana dalam bentuk apapun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas