Sebelum Menyodomi Korban, Tukang Nasi Goreng Iming-imingi Duit Rp 2.000
Aksi bejat Han biasa dilakukan saat istrinya, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedang tidak berada di rumah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Han, tukang nasi goreng yang jadi tersangka sodomi 16 bocah di Tebet, Jakartsa Selatan selalu menawari memberi korbannya uang.
Kepala Polsek Metro Tebet, Komisaris Nurdin Arrahman, mengatakan, untuk memuluskan niat bejatnya, Han yang merupakan pria asal Brebes, Jawa Tengah, itu selalu mengiming-imingi para korban dengan uang jajan.
"Modusnya, pelaku ini sering memberikan uang jajan kepada anak-anak yang sedang bermain di sekitar rumah kontrakannya antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
Lalu dia bilang, kalau mau dikasih uang lebih, datang ke kontrakannya," ujar Nurdin di Mapolsek Metro Tebet, Jalan Prof Dr Soepomo, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).
Nurdin menjelaskan, aksi bejat Han biasa dilakukan pada sore hari saat istrinya, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, sedang tidak berada di rumah.
Saat situasi sedang sepi itulah dia mencabuli anak-anak lelaki yang masih polos. "Pelaku mengulangi apa yang pernah dialaminya waktu kecil," ucapnya.
Tiap kali usai beraksi, kata Nurdin, Han kerap memberikan uang Rp 10.000 kepada para korbannya. Dia juga selalu mengancam anak-anak itu untuk tidak memberitahukan pencabulan itu kepada siapapun.
"Pelaku mengatakan, jangan kasih tahu siapa-siapa, kalau nggak nanti dipukul," bilang Nurdin.
Dari 16 korban, empat di antaranya, yakni berinisial IR (14), MF (11), MR (13), dan MH (10) akhirnya mengadu kepada orangtua masing-masing. Geram mendengar pengakuan anak-anak itu maka keempat keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Metro Tebet.
"Usai mendapatkan laporan dari korban maka tersangka kami tangkap pada 27 Oktober 2016 lalu. Menurut pengakuannya, dia hanya ingat jika korbannya ada 16 orang dan rata-rata laki-laki berusia 12-14 tahun, dari mulai SD hingga SMP," kata Nurdin.
Selain menangkap Han, polisi juga menyita barang bukti kejahatan berupa 1 potong sarung warna cokelat kotak-kotak, 1 potong kaus dalam warna putih, handuk merah dan karpet ungu.
Pelaku dijerat Pasal 292 KUHP dan Pasal 76 E Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Gopis Simatupang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.