Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa Siswi SMA Akui Sewa Apartemen Rp 150.000 Untuk Enam Jam

Karenanya kata Firdaus pihaknya akan memangil pihak manajemen apartemen atau pemilik kamar yang dimaksud.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerkosa Siswi SMA Akui Sewa Apartemen Rp 150.000 Untuk Enam Jam
ISTIMEWA
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasubag Humas Polresta Depok Komisaris Ajun Komisaris Firdaus menuturkan, tiga pemuda pelaku pemerkosaan terhadap S (16) siswi SMA di Depok, diketahui menyewa kamar apartemen H1622 di lantai 15 Apartemen Margonda Residence II, di Jalan Margonda, sebagai tempat menggilir S, dengan harga sewa Rp 150.000 per 6 jam.

"Menurut pengakuan para pelaku, mereka menyewa kamar apartemen itu seharga Rp 150.000 untuk 6 jam. Ini akan kami pastikan lagi, apa memang kamar apartemen di sana bisa disewa per-jam-jaman," kata Firdaus, Kamis (3/11/2016).

Karenanya kata Firdaus pihaknya akan memangil pihak manajemen apartemen atau pemilik kamar yang dimaksud.

"Sebab dengan bisa disewakannya kamar apartemen di sana, per jam, sangat rentan disalah gunakan untuk prostitusi atau bahkan pesta narkoba," kata Firdaus.

Sebelumnya Firdaus menyebutkan bahwa S (16) siswi SMA di Depok mengaku telah diperkosa secara bergiliran oleh 3 pemuda yakni AA (21), RF (18), dan HB (19) di sebuah kamar di Apartemen Margonda Residence II, yakni kamar H1622 di lantai 15, Selasa (1/11/2016).

Ditemani keluarga, S warga Mekarjaya, Depok 2, melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke Polresta Depok, Rabu (2/11/2016).

Polisi akhirnya membekuk ketiga pelaku di kediamannya masing-masing Rabu malam.

Berita Rekomendasi

Firdaus menuturkan korban mengenal salah satu pelaku yakni AA melalui jejaring sosial Blackberry Messenger awal Oktober 2016 lalu.

"Dari sana mereka pernah ketemuan dan beberapa kali jalan bareng," kata Firdaus, Kamis (3/11/2016).

Menurut Firdaus kejadian yang menimpa S berawal saat S baru saja pulang kegiatan kerja lapangan sekolah.

Salah satu pelaku AA mengajak S ketemuan di sekitar Margonda.

"Korban pun mengiyakan dan akhirnya diajak AA ke kamar Apartemen Margonda Residence II yang mereka sewa," katanya.

Menurut Firdaus awalny S tak tahu kalau itu apartemen. Apalagi S juga tak tahu saat berada di apartemen itu ada dua orang rekan AA lainnya yakni RF dan HB.

"Dari pengakuan korban, di kamar apartemen itu dia diperkosa pertama kali oleh AA. Kaki dan tangannya dipegangi oleh dua pelaku," katanya.

Bukan itu saja, menurut Firdaus, pelaku juga merekam aksi itu dengan video ponsel serta memfotonya.

"Korban diancam jika memberitahukan hal itu video dan foto bugilnya di sebar," kata Firdaus.

Menurut Firduas usai melampiaskan nafsu bejatnya, S disuruh pulang dengan diantar ojek online.

‪Kasus ini, katanya, terungkap karena keluarga curiga saat mendapati S pulang dalam kondisi lusuh dan ada bekas darah di celananya terutama di bagian intim.

"Akhirnya S mengaku sudah diperkosa ke keluarga. Keluarga akhirnya melaporkan ke kami," kata Firdaus.

Menurutnya pihaknya sudah melakukan visum kepada S dan terbukti ada bekas robekan di kemaluannya.

"Akhirnya kami tangkap pelaku satu persatu di rumahnya. Setelah itu kami sudah melakukan olah TKP Rabu malam tadi," katanya.

Saat ini, katanya pihaknya masih mendalami kasus ini. "Kami juga akan memeriksa sejumlah saksi dan hasil rekaman CCTV untuk melengkapi berkas penyidikan," kata Firdaus. (Budi Sam Law Malau)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas