Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Kalimat Ini

Musisi sekaligus Calon Bupati Bekasi, Ahmad Dhani tuai sorotan. Kali ini ia dinilai menghina Presiden RI Joko Widodo dan dilaporkan ke polisi.

Penulis: Robertus Rimawan
zoom-in Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi Gara-gara Kalimat Ini
Jessi Carina
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani ikut sholat Jumat bersama pendemo di depan Istana, Jumat (4/11/2016). 

Sementara itu, Pasal pelanggaran yang diajukan untuj menjerat Ahmad Dhani yakni Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Ahmad Dhani melakukan orasi bernada penghinaan terhadap Joko Widodo pada saat demo 'Aksi Bela Islam', 4 November lalu.

Ia menyebutkan kalimat kotor dan tidak pantas dilontarkan kepada seorang Presiden sebagai simbol negara.

Sore nanti Ahmad Dhani klarifikasi

Sementara itu di Redaksi Tribunnews.com muncul undangan jumpa pers dari Ahmad Dhani.

Dalam undangan tersebut disampaikan kalau video telah diedit dan digunakan untuk menyerang Ahmad Dhani.

Berikut undangannya:

Berita Rekomendasi

Selamat siang kpd rekan2 PERS.

Sore jam 16.00 ini.

Di Rumah Ahmad Dhani.

Di lakukan Jumpa Pers sekaligus pemutaran video utuh tanpa EDIT.

Orasi Ahmad Dhani yg kemarin di edit oleh PKI.

Dan di gunakan Projo dan teman teman nya utk melaporkan ADP ke Bareskim.

Ahmad Dhani adalah warga negara yg taat HUKUM.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas