Alumni HMI Lintas Generasi: Pemeriksaan Ahok Harus Bebas Intervensi
Adhel Setiawan meminta Bareskrim Mabes Polri wajib periksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tanpa intervensi dari pihak manapun.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Forum Silahturahmi Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi, Adhel Setiawan meminta Bareskrim Mabes Polri wajib periksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tanpa intervensi dari pihak manapun.
Menurut Adhel, rencana pemeriksaan Ahok oleh Bareskrim Mabes Polri patut diapresiasi.
Pemeriksaan ini sebagai upaya pihak penyidik yang bermaksud menindaklanjuti tuduhan adanya penistaan agama.
Setiap ada laporan polisi dari masyarakat perlu dipertimbangkan sehingga kebenaran dan keadilan dapat tercapai.
"Namun demikian kami para alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi mengimbau agar pemeriksaan Ahok tidak dilakukan semata untuk memenuhi tekanan kelompok tertentu, sehingga proses pemeriksaan menjadi tak obyektif," kata Adhel dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/11/2016).
Adhel meminta agar pemeriksaan juga tidak dilakukan karena adanya kepentingan aktor politik tertentu yang menginginkan Ahok sebagai calon gubernur terkena diskualifikasi dalam Pilkada DKI Jakarta.
Pemeriksaan juga tak boleh dilakukan semata dikarenakan adanya upaya adu domba oleh kelompok tertentu yang menginginkan rusaknya sendi-sendi hukum negara kita.
"Kami menolak segala macam tekanan dan intervensi dari pihak manapun yang meminta Ahok dikenakan sanksi hukuman," ujar Adhel.
Kepolisian kata Adhel, harus melaksanakan proses penyidikan dengan mengedepankan asas-asas hukum pidana, seperti melihat apakah ada niat jahat dari Ahok yang ingin menistakan Alquran mengingat Ahok dan keluarga memahami ajaran agama Islam dan banyak membantu masyarakat Islam.
"Menghentikan pemeriksaan terhadap Ahok apabila bukti-bukti penistaan tidak memenuhi unsur pidana apalagi ada indikasi dugaan aktor-aktor politik yang mencoba menekan proses penyidikan," kata Adhel.
"Kepolisian harus menghukum pelaku provokasi penistaan agama yang dengan sengaja menyebarluaskan video ceramah Ahok di Kepulauan Seribu dengan menyunting sebagian isi ceramah dan mengejar aktor intelektual yang mencoba membuat kerusuhan dan kerusakan di negeri tercinta ini," tandas Adhel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.