Dugaan Penistaan Agama, Bareskrim Belum Berencana Periksa Buni Yani
Pengakuan itu dikatakan Buni Yani saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga saat ini Bareskrim Polri belum menjadwalkan adanya pemeriksaan bagi Buni Yani.
Untuk diketahui, Buni Yani adalah penggunggah pertama video dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.
Kabareskrim Komjen Ari Dono membenarkan Buni Yani belum diperiksa oleh anak buahnya terkait dugaan penistaan agama.
Namun untuk di Polda Metro Jaya, Buni Yani sudah pernah diperiksa.
Karena Buni Yani membuat laporan di sana, dan dilaporkan juga disana.
"Buni Yani di Polda sudah diperiksa, kalau di Bareskrim baru memeriksa videonya melalui digital forensik," ucap Ari Dono, Senin (7/11/2016) di Mabes Polri.
Disinggung soal kemungkinan Buni Yani sebagai tersangka, karena Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok.
Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata "pakai"
Pengakuan itu dikatakan Buni Yani saat menjadi pembicara dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta.
Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.
Buni Yani juga mengaku bukan orang pertama yang menggunggah video yang sudah dipotong-potong.
Dia justru dapat dari sebuah media bernama Media NKRI yang disebar luas di facebook.
"Saya tidak mengatakan demikian (berpotensi tersangka). Itu kan opini yang berkembang di masyarakat. Bareskrim tentu bicara fakta," ujarnya.
Ditanya soal kapan pemeriksaan Buni Yani, Ari Dono menjawab saat ini belum diagendakan.
Namun mantan Wakabareskrim ini meyakini Buni Yani pasti diperiksa.
"Pasti nanti diperiksa, dimintai keterangan, disesuaikan dulu waktunya," kata Ari Dono.