Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Didesak Kerja Ekstra Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama

sebenarnya perkara dugaan penistaan agama bisa selesai lebih cepat karena merupakan tindak pidana biasa

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polri Didesak Kerja Ekstra Cepat Tuntaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa Bareskrim Mabes Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri selama 9 jam terkait dugaan penistaan agama yang dituduhkan pada dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dua hal penting lainnya yang harus dicermati Polri adalah tempat dan waktu terjadinya delik pidana penistaan agama oleh Ahok, yakni di Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka), 27 September 2016.

Kehadiran Ahok di sana merupakan perjalanan dinas sebagai gubernur DKI. Maka Polri harus mengejar Ahok dengan pertanyaan “Apa urusan Ahok bicara soal pemilu (pilih-memilih) dan menyebut-nyebut ayat Al Qur’an (al-Maidah) yang tidak dipahaminya karena bukan pemeluk Islam?

“Pasti ini untuk kepentingan pribadi sebagai persiapan menjadi kandidat (petahana) dalam pilgub mendatang. Dan kalau ini bisa dibuktikan, maka Polri bisa mengejar Ahok dengan pertanyaan lebih telak, karena untuk semua itu, Ahok telah menggunakan fasilitas negara,"ujar Adhie.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas