Aktivis HMI Ditangkap, Komisi III DPR Akan Panggil Kapolri
Arsul mengakui semenjak Jumat 4 November hingga kemarin malam itu polisi bisa melakukan penyelidikan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR berencana memanggil Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian usai masa reses.
Hal itu terkait penangkapan lima kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) oleh Polda Metro Jaya
"Ya itu juga kita akan minta penjelasan dari polisi kenapa melakukan penangkapan. Kenapa enggak dipanggil," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/2016).
Pasalnya, kata Arsul, peristiwa kerusuhan demonstrasi tentang kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terjadi pada Jumat 4 November 2016.
"Bukan tangkap tangan," kata Sekjen PPP itu.
Arsul mengakui semenjak Jumat 4 November hingga kemarin malam itu polisi bisa melakukan penyelidikan.
Namun, Arsul mempertanyakan proses dilakukan dengan penangkapan.
"Tidak misalnya yang bersangkutan dipanggil," ujar Arsul.
Menurut Arsul, umumnya pemanggilan paksa bisa dilakukan aparat kepolisian jika seseorang tidak menolak memenuhi panggilan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menghimpun sejumlah bukti rekaman video dari berbagai media dan pihaknya, terkait aksi 4 November lalu.
Polda Metro Jaya melihat ada penggunaan atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam demo yang berakhir ricuh di istana negara tersebut.
Dugaan menguat saat seorang pelaku aksi ricuh tersebut mengaku dari HMI.
Pada Aksi Bela Islam jilid II tersebut, sekelompok massa pendemo yang terlihat memegang bendera HMI mencoba menembus pertahanan pagar beton dan kawat berduri di depan istana negara.
Aksi mereka tampak cukup agresif dan terlihat menimbulkan gejolak pada aksi yang awalnya berlangsung damai tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.