Empat Aktivis HMI Masih Ditahan, Ini Alasan Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Sekjen HMI Amijaya Halim alias AH tak ditahan karena alasan subjektif.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan Sekjen HMI Amijaya Halim alias AH tak ditahan karena alasan subjektif.
Namun, empat rekan AH yang lain yaitu Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat, masih berada di Mapolda Metro Jaya.
Meskipun kelima orang itu dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 212 KUHP juncto 214 KUHP tentang Tindak Pidana Melawan Aparat Negara.
"Orang per orangan beda. Itu alasan subjektif. Yang empat lagi ya kita tahan," ujar Awi, kepada wartawan, Rabu (9/11/2016).
Penyidik tak menahan Sekjen HMI berdasarkan Pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tentang Syarat Penahanan.
Menurut Awi, persyaratan-persyaratan yang disyaratkan itu terkait penahanan memang tidak perlu dilakukan.
Namun, kata dia, ada jaminan-jaminan dari beberapa pihak dengan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan terakhir tidak mengulangi perbuatan.
Menurut dia, kebijakan tak menahan Sekjen HMI itu dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Tanpa ada tekanan atau desakan dari pihak manapun.
"Tak ada siapa yang menekan," kata Awi Setiyono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.