Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengganggu Pasangan Calon Berkampanye Diancam Pidana

Pihak yang menghalang-halangi pasangan calon berkampanye jelagn Pemilihan Kepala Daerah Jakarta bisa diberi sanksi pidana.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengganggu Pasangan Calon Berkampanye Diancam Pidana
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Mimah Susanti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak yang menghalang-halangi pasangan calon berkampanye jelagn Pemilihan Kepala Daerah Jakarta bisa diberi sanksi pidana.

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyatakan, pelaporan adanya gangguan saat berkampanye harus pemilih DKI Jakarta atau pemantau pemilu atau paslon atau tim kampanye paslon.

Bawaslu membutuhkan waktu tiga hari untuk memproses pelaporan tersebut. Kemudian memanggil pelapor dan saksi. Setelah itu dibutuhkan dua hari untuk menetapkan apakah peristiwa tersebut termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Bila terbukti ada pelanggaran tindak pidana, maka Bawaslu bersama tim penegakan hukum yang didalamnya ada pihak kejaksaan dan kepolisian akan menindaklanjuti dengan proses hukum pidana.

"Kita tidak boleh menolaknya. Nanti kita akan panggil pelapor untuk minta keterangan dan melengkapi kalau ada yang kurang. Seperti alat bukti sidik jari, video, foto atau bukti yang lain," ucap Mimah saat dihubungi wartawan, Kamis (10/11/2016)

Hingga saat ini, pihaknya sedang menindaklanjuti empat kasus penolakan warga yang dialami pasangan calon nomor urut dua, yakni Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat saat berkampanye.

BERITA REKOMENDASI

Yaitu, dua kasus di Jakarta Barat, yaitu saat Ahok Kampanye di Jalan Ayub Rawabelong, Sukabumi Utara serta Djarot saat berkampanye di Kembangan. Lalu satu kasus terjadi di Cilincing, Jakarta, dialami Ahok. Dan satu di Jakarta Selatan, saat Ahok berkampanye di Jalan Langgar II, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta Selatan.

Ketentuan sanksi tertuang dalam Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Pasal 187 Ayat 4 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas