Sanksi Rp 50 Miliar dan Ancaman Pidana 60 Bulan Jika Ahok Mundur dari Calon Gubernur DKI
Peristiwa 411, ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta guna menuntut calon petahana gubernur DKI segera diproses hukum.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Faizal Rapsanjani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa 411, ribuan massa berdatangan dari berbagai daerah menuju Jakarta guna menuntut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok segera diproses hukum.
Namun mendadak, Ahok mengaku sempat ada yang memintanya mundur sebagai calon gubernur DKI Jakarta 2017 mendatang.
"Saya sudah bilang, kalau suruh saya mundur, saya lebih baik ditangkap dan dipenjara," ujar Basuki di kediamannya, Pantai Mutiara, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (10/11/2016) malam.
Baca: Ahok-Djarot Tidak Akan Mundur dari Pilkada DKI
Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno, mengatakan bagi pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada DKI tidak dapat mengundurkan diri.
"Bahkan bukan hanya tidak boleh, kalau mundur terkena ancaman pidana, jadi di dalam pasal 191 UU 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan walikota," kata Sumarno, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).
Disebutkan dalam pasal 191 UU nomor 8 tahun 2015, calon gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja tanpa ada alasan yang dapat dibenarkan, maka dia diancam pidana paling rendah 24 bulan, paling lama 60 bulan.
Serta denda paling rendah 25 Miliar rupiah, paling tinggi 50 miliar rupiah.
"Jadi tinggi sekali. Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur, biarlah proses ini terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan, kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, saya kira kita perlu menghormati nanti hasilnya seperti apa," jelas Sumarno.
Pun semisal Ahok menjadi tersangka, lanjut Sumarno, hal itu belum mengubah statusnya sebagai Cagub DKI.
"Toh kalau nanti akhirnya proses itu berlanjut sampe ke pengadilan dan kemudian ada status beliau seandainya menjadi terpidana kan ada solusinya tersendiri. Oleh karena itu sekarang tidak perlu didesak-desak untuk mundur," imbuhnya.
Untuk kejelasan lebih lanjut, dalam PKPU nomor 9 tahun 2015, pasal 75 ayat 1 menjelaskan pasangan calon gubernur yang mengundurkan diri tidak dapat melakukan pengganti dan dinyatakan gugur.
"Tapi kalau sudah terpidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan sudah berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan," ucap Sumarno.
Namun, Sumarno memberitahukan partai politik pengusung dapat mengusulkan calon penggantinya paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
"Pemungutan suara kan 15 Februari. Jadi maksimal pengusulan calon pengganti 15 Januari, lebih dari itu gak bisa," katanya.
Adapun, jika Paslon sudah terpilih menjadi gubernur DKI tapi tersangkut hukuman pidana lebih dari 5 tahun.
Maka, akan diberhentikan jabatannya.
"Kan udah banyak kasus tuh, kemudian wakilnya naik menggantikan dia," tandasnya.