Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti Berstatus Tersangka di Tiga Kasus

Dia menjelaskan, Gatot Brajamusti mengakui perbuatan telah memperkosa sejumlah wanita.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Di Polda Metro Jaya, Gatot Brajamusti Berstatus Tersangka di Tiga Kasus
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan ketua PARFI Gatot Brajamusti saat menjalani pemeriksaan kepemilikan senjata api di Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016). Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini berawal dari kasus narkoba yang menyeret Gatot Brajamusti. Pada penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Aa Gatot di kawasan Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah narkoba dan senpi berikut amunisi aktif. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerkosaan.

Penetapan status tersangka dilakukan sejak Selasa (8/11/2016).

"Untuk AAGB terkait kasus pelecehan seksual tanggal 8 kemarin diperiksa dengan 38 pertanyaan dan tersangka tidak mengelak semua diakui," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (14/11/2016).

Dia menjelaskan, Gatot Brajamusti mengakui perbuatan telah memperkosa sejumlah wanita.

Pengakuan ini diperkuat hasil tes DNA yang telah dilakukan.

Sejumlah wanita mengaku pernah menjadi korban pemerkosaan Gatot Brajamusti.

Salah satunya, yaitu wanita berinisial C (26). Dari hubungan 'cinta terlarang' pada 2007-2011 itu, C mempunyai seorang anak berusia empat tahun.

Berita Rekomendasi

"Sejak itu juga yang bersangkutan kami naikkan statusnya menjadi tersangka tinggal menunggu pemberkasan maksudnya melengkapi berkas-berkasnya untuk secepatnya kami kirim ke JPU kalau sudah lengkap," kata dia.

Sementara itu, untuk kasus kepemilikan satwa liar, kata dia, AA Gatot juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Perkembangan AAGB untuk yang di Sumdaling terkait satwa yang dilindungi, Alhamdulillah minggu lalu sudah P21 tinggal menunggu tahap keduanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujar Awi Setiyono.

Sedangkan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal, menurut dia, penyidik sudah menetapkan suami Dewi Aminah itu sebagai tersangka dan sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Yang kedua terkait kepemilikan senpi, Kamis kemarin tanggal 10 November sudah tahap 1. Kami masih menunggu dari JPU bagaimana. Tetapi saat ini yang bersangkutan masih di Polda Metro untuk kami kembangkan terkait senpi yang sampai saat ini masih berproses," kata Awi.

Selama penanganan kasus itu, dia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan aparat Polda NTB.

Ini karena AA Gatot dan istrinya berstatus tersangka kepemilikan narkoba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas