Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Tafsir dari Mesir Jadi Saksi Meringankan, Ini Reaksi Mengejutkan Ahok

Ahli tafsir Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang akan dilaksanakan Selasa.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Ahli Tafsir dari Mesir Jadi Saksi Meringankan, Ini Reaksi Mengejutkan Ahok
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa penyidik terkait kasus penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tidak mengetahui mengenai ahli tafsir dari Mesir yang akan menjadi saksi meringankannya dalam kasus dugaan penistaan agama.

Ahli tafsir dari Mesir itu akan memberikan kesaksiannya pada gelar perkara terbuka yang rencananya dilaksanakan pada Selasa (15/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB, di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"(Ahli tafsir dari Mesir) bukan aku yang datangin. Aku saja baca di media," kata Ahok, saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.

Informasi mengenai kehadiran ahli tafsir dari Mesir yang dihadirkan oleh Ahok sebagai terlapor itu datang dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Tito tak mempermasalahkan hal ini.

Ia kemudian mencontohkan kasus pembunuhan Mirna Wayan Salihin oleh Jessica Kumala Wongso. Dalam sidang, Jessica mengajukan saksi ahli dari Australia.

Menurut dia, baik pelapor maupun terlapor bebas mengajukan ahli yang menurut mereka kompeten di bidangnya.

"Kalau dari terlapor ngambil (ahli tafsir) dari Mesir ya silahkan. Enggak ada masalah," kata Tito.

Berita Rekomendasi

Rencananya gelar perkara akan dihadiri oleh para pelapor yang jumlahnya 11 orang, terlapor yakni Ahok atau diwakili pengacaranya, para ahli, para penyelidik kasus itu, serta Ombudsman, Kompolnas, dan Komisi III sebagai pengawas yang sifatnya netral.

Kemudian, kemungkinan pada Rabu (16/11/2016) atau Kamis (17/11/2016), penyidik akan mengambil kesimpulan apakah status penyelidikan bisa dinaikkan ke penyidikan atau tidak.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto yang memimpin gelar perkara akan mengumumkan hasilnya.

Adapun penyelenggaraan gelar perkara secara terbuka ini merupakan instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Tito agar tidak ada prasangka negatif dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama.

Ahok dituduh melakukan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu.

Biaya sendiri

Bukan lobi maupun kompensasi uang. Kedatangan ulama besar Mesir, Syekh Musthofa Amr Al Wardani (dalam penulisan Mesir, Shekh Amrou El Wardanei) menjadi saksi ahli meringankan bagi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah inisiatif sendiri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas