Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Berharap Pengusutan Dugaan Penistaan Agama Murni untuk Penegakan Hukum

Kita berharap proses penegakan hukum dijalankan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang ada

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anies Berharap Pengusutan Dugaan Penistaan Agama Murni untuk Penegakan Hukum
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon gubernur Jakarta Anies Baswedan ‎ikut menanggapi status tersangka rivalnya di Pilkada DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Anies mengatakan dalam mengusut dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok tersebut, ia berharap proses hukum dijalankan dengan benar.

‎"Kita berharap proses penegakan hukum dijalankan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang ada," kata Anies di kediaman Hamzah Haz, Kuningan, Jakarta, Rabu (15/11/2016).

Selain itu Anies juga berharap kepolisian tetap menjaga independensinya dalam menangani kasus yang mendapat perhatian publik tersebut.

Ia ingin semua langkah yang dilakukan kepolisian dalam mengusut dugaan penistaan agama tersebut berlandaskan penegakan hukum.

"Jadi kita berharap bahwa dari langkah-langkah yang dilakukan kepolisian itu sepenuhnya untuk penegakan hukum. Begitu saja‎," ujar Anies.

‎Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

"‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," ujarnya.

Ari Dono menambahkan kedepan penyidik akan segera menerbitkan SPDP dan menuntaskan penyelidikan untuk secepatnya berkas dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas