Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Nilai Kasus Ahok Tak Perlu Dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta

Roy enggan berkomentar panjang mengenai status Ahok. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Roy Suryo Nilai Kasus Ahok Tak Perlu Dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Roy Suryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Demokrat Roy Suryo berkomentar mengenai status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka.

Roy mengapresiasi kinerja Kepolisian RI, khususnya Kapolri dan Kabareskrim yang telah melaksanakan Kinerjanya secara profesional.

"Oleh karena itu kita serahkan saja proses hukum selanjutnya kepada Kepolisian dan tidak perlu disangkut pautkan dengan Pilkada, karena ini permasalahan yang sama sekali berbeda," kata Roy ketika dikonfirmasi, Rabu (16/11/2016).

Roy enggan berkomentar panjang mengenai status Ahok. Pasalnya, kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum.

Ia kembali mengingatkan proses hukum yang berlangsung di kepolisian tidak perlu disangkutpautkan dengan Pilkada.

"Biarkan kedua proses berjalan sebagaimana adanya saja dan masyarakat sudah sangat dewasa untuk mensikapinya," kata Roy.

Untuk diketahui, Kabareskrim Komjen Ari Dono, Rabu (16/11/2016) telah mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rupatama Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Dari hasil gelar perkara semalam, Bareskrim akhirnya memutuskan Ahok ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama‎ dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"‎Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesimpulan meski tidak bulat namun didominasi pendapat perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka. Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka," kata Ari Dono.

Selain menetapkan Ahok sebagai tersangka karena melanggar Pasal ‎156 a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, penyidik juga melakukan pencegahan pada Ahok agar tidak meninggalkan Indonesia.

"‎Selain ditetapkan sebagai tersangka, kami juga melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia, koordinasi dengan Imigrasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas