Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ditangguhkan Penahanan, HMI Pertimbangkan Cabut Laporan Kapolda Metro

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menyebut HMI sebagai provokator kerusuhan di seberang Istana Negara.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ditangguhkan Penahanan, HMI Pertimbangkan Cabut Laporan Kapolda Metro
Repro/Kompas TV
Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi Tamsir di Jakarta, Selasa (8/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) mempertimbangkan mencabut laporan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Upaya ini dipertimbangkan setelah empat anggota HMI diberikan penangguhan penahanan oleh Polda Metro Jaya, pada Kamis (17/11/2016).

Ketua Tim Kuasa Hukum HMI, Muhammad Syukur Mandar,  mengatakan PB HMI akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya mengenai hal ini.

"Iya, kalau itu sudah dibicarakan ya, nanti itu akan ada koordinasi lebih lanjut. Itu PB HMI yang lapor, sudah ada pembicaraan mungkin nanti ada forum pertemuan dengan kapolda," kata Syukur, kepada wartawan, Kamis (17/11/2016).

Menurut dia, PB HMI akan mencari solusi menyelesaikan permasalahan ini.

Namun, sampai saat ini belum ada putusan mengenai pencabutan laporan itu.

"Yang pasti Pak Kapolda sudah ada komunikasi yang baik dengan HMI. Sama juga Pak Kapolri memberi arahan, saya kira semua berkoordinasi dengan baik," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi Tamsir, mengaku belum ada upaya pencabutan laporan.

"Itu sudah kami laporkan dan tetap jalan," ujar Mulyadi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan, dituding memprovokasi para pengunjuk rasa saat menggelar aksi di seberang Istana Negara, pada Jumat (4/11/2016).

Iriawan diduga menghasut sesuai video yang beredar di youtube.

Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu menyebut HMI sebagai provokator kerusuhan di seberang Istana Negara.

Atas dugaan provokasi tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melaporkan Iriawan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri.

Laporan tersebut diterima oleh Propam Mabes Polri, dengan nomor : SPSP2/3584/XI/2016/Bagyanduan, dan pelapornya yakni M Syukur Mandar, Tim Advokasi Muslim Indonesia (TAMI) yang juga koordinator Kuasa Hukum PB HMI.

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeditan dan penyebaran video mencemarkan atau menghina terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku berinisial MHS (52) ditangkap di tempat kontrakannya, Bekasi Utara, pada Selasa (15/11/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas