Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengunggah Video Tuding Kapolda Metro Jaya Provokator Ditangkap

Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeditan dan penyebaran video mencemarkan atau menghina terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengunggah Video Tuding Kapolda Metro Jaya Provokator Ditangkap
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pelaku pengeditan dan penyebaran video mencemarkan atau menghina terkait pernyataan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan pelaku berinisial MHS (52) ditangkap di kontrakannya, Bekasi Utara, Selasa (15/11/2016).

"Iya iseng. Memang sengaja melakukan itu. Dia edit sendiri," ujar Awi Setiyono, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).

Dia menjelaskan, pelaku mengedit video Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochammad Iriawan saat aksi unjuk rasa 'Aksi Bela Islam II' di seberang Istana Negara, Jumat (4/11/2016).

Setelah mengedit, dia mengunggah video itu melalui akun youtube 'Muslim Friend'.

Di dalam akun itu memuat judul 'Terungkap Kapolda Metro Jaya provokasi massa FPI agar serang massa HMI ini buktinya'.

Rekomendasi Untuk Anda

Dikatakan Awi pelaku mengupload video lewat youtube yang containnya mencemarkan nama baik atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan.

Menurut dia, untuk capture-capturenya 'Simak dengan cermat kalimat provokasi sang Kapolda Metro Jaya'.

Ada kalimat-kalimat provokatif 'Kalian kejar HMI itu' dan 'Kamu pukuli HMI itu memang dia provokator'

"Yang sangat provokatif pencemarannya 'Bukan lo yang provokator Jendral'. Ini pendapat dia. Ini cuplikan video (nunjukin gambar lagi), 'provokator yang memicu kerusuhan itu masih menjadi tanda tanya'" kata Awi Setiyono.

Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancamannya hukuman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

Aparat kepolisian turut menyita barang bukti, berupa satu unit handphone, satu unit Laptop, dan satu unit Modem.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas