Rekannya Pelesiran ke Bali Saat Jam Kerja, Begini Kata Sekretaris Dinas Tata Kota Bekasi
Sekretaris Dinas Tata Kota Bekasi Oo Sudiana membenarkan hal itu. Namun, dia membantah layanan terhadap masyarakat terganggu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Sejumlah aparatur Dinas Tata Kota Bekasi pelisiran ke Bali saat jam kerja. Mereka pergi menggunakan dua maskapai penerbangan dari Bandara Soekarna-Hatta dan Halim Perdanakusuma, Timur, Jumat (11/11/2016) pekan lalu.
Pada pukul 05.00, mereka berangkat dari Kota Bekasi menggunakan bus dari Islamic Center, Kecamatan Bekasi Selatan, menuju bandara. Sekira pukul 07.00, pesawat yang mereka tumpangi bertolak ke Pulau Dewata.
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Dinas Tata Kota Bekasi Oo Sudiana membenarkan hal itu. Namun, dia membantah layanan terhadap masyarakat terganggu. Layanan yang bersentuhan terhadap masyarakat adalah kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan rekomendasi site plane (rencana tapak).
"Layanan tetap dibuka, tidak ada yang terganggu dengan kegiatan itu," kata Sudiana, Kamis (17/11/2016).
Sudiana menjelaskan, tidak seluruh aparatur di instansinya ikut pergi ke Pulau Dewata. Dari 200 aparatur di dinas tersebut, hanya enam orang yang berangkat ke Bali. Kepergian mereka hendak mengadakan gowes bersama di sana.
"Dari 34 anggota Komunitas Gowes, hanya enam orang saja kok yang ikut. Saya dan Pak Kadistako Koswara tetap berada di kantor. Mereka hanya tidak masuk hari Jumat (11/11/2016), sedangkan Sabtu (12/11/2016) dan Minggu (13/11/2016) kan hari libur," tambahnya.
Sudiana mengungkapkan, acara tersebut telah direncanakan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan, kegiatan itu rutin diadakan oleh komunitas tersebut.
"Kegiatan ini tidak memaksa, dan siapa yang mau ikut silakan saja," jelasnya.
Di Bali, rombongan Dinas Tata Kota Bekasi menginap di Hotel Bintang Kuta. Biaya yang digunakan diambil dari gaji pegawai.
Untuk staf dan pegawai iuran sebesar Rp 500 ribu, sedangkan pejabat esellon IV dan III sebesar Rp 1 juta.
"Ya, iuran sebesar itu dan diambil dari gaji karyawan melalui urunan," ungkap Sudiana.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengatakan, kepergian mereka tidak perlu izin ke instansinya. Mereka bisa pergi asal mendapat izin dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Tidak perlu izin ke Inspektorat, izinnya langsung dari Wali Kota," terang Cucu saat dihubungi.
Cucu enggan berspekulasi soal pemberian sanksi, bila mereka pergi tanpa dibekali izin kepala daerah setempat.
"Saya enggak mau beranda-andai kalau mereka tidak mendapat izin sanksinya kayak gimana. Itu urusan Wali Kota," ucapnya. (Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.