Gara-gara Ucapan Lagi-lagi Dilaporkan ke Polisi Begini Bantahan Ahok
Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November.
Editor: Robertus Rimawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja alias Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Ia dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November.
Ahok dianggap mencemarkan nama baik dengan menuduh pendemo—yang menuntut calon gubernur petahana DKI Jakarta itu untuk diproses hukum—merupakan orang-orang bayaran.
"Menurut kami ini tidak benar sekali tuduhan bahwa ada yang dikasih uang Rp 500.000," ujar Habiburokhman, pengacara Herdiansyah, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/11/2016) petang.
Laporan tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/1153/XI/2016/Bareskrim tanggal 17 November 2016.
Habiburokhman mengatakan, Ahok mengutarakan pernyataan itu saat diwawancara media Australia, ABC.
Kalimat Ahok yang dianggap menyindir para pendemo yaitu, "Tak mudah mengirim 100.000 (orang).
Sebagian besar dari mereka, apabila Anda membaca berita, mereka mendapatkan uang Rp 500.000."
"Kita keberatan dengan pemberitaan tersebut dan bahkan ini ada videonya," kata Habiburokhman.
Dalam laporannya, Herdiansyah menyertakan video tayangan di ABC yang sudah diunggah ke YouTube.
Habiburokhman mengatakan, tak hanya Herdiansyah yang tersinggung dengan pernyataan Ahok itu.
"Mungkin akan ada beberapa kelompok lagi yang akan melaporkan," kata Habiburokhman.
Dalam kesempatan yang sama, Herdiansyah mengatakan, niatnya berdemo murni untuk menuntut proses hukum terhadap Ahok.
Maka dari itu, mustahil ia menerima bayaran untuk itu. Karena itulah ia menantang Ahok untuk menyebut siapa oknum yang ia sindir dalam video itu.