Djarot Saiful Akan Dimintai Keterangan Soal Pengadangan Warga di Kembangan Utara
Mantan Walikota Blitar itu dimintai keterangan terkait penolakan saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta non aktif, Djarot Saiful Hidayat akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (21/11/2016).
Mantan Walikota Blitar itu dimintai keterangan terkait penolakan saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada beberapa waktu lalu.
Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian, pada Jumat (18/11/2016).
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
"Pada intinya kasus tersebut sudah diverifikasi Bawaslu DKI. Tanggal 18 kemarin di laporakan, tentu sudah melalui verivlfikasi Bawaslu, dilimpahkan ke Polri. Tentunya sudah ada ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin (21/11/2016).
Rencananya, sejak Senin ini, aparat kepolisian akan melakukan langkah-langkah menindaklanjuti laporan itu. Aparat kepolisian melakukan upaya penegakan hukum.
Menurut Awi, penyidik melakukan pemanggilan kepada sekitar 12 saksi, termasuk diantaranya Djarot Saiful Hidayat, calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua.
"Sehingga, kami melakukan langkah-langkah untuk hari ini ada pemeriksaan sekitar 12 saksi termasuk diantaranya cawagub paslon nomor dua," ujarnya.
Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menetapkan NS sebagai tersangka. Kemudian, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Selama menangani kasus ini, Bawaslu DKI Jakarta berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian. Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
"Dan langsung ditingkatkan menjadi tersangka karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai Undang-Undang, harus P21. Sehingga kita mengharapkan berkas ini sudah rampung dan kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Itu gunanya, gakkumdu ini. Dari penyidik, jaksa duduk bersama kemudian merumuskan bersama. Segera cepat bergulir ke sidang pengadilan," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri menegaskan, penolakan terhadap kampanye calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu, merupakan tindak pidana pemilu.
Putusan tersebut diambil Bawaslu DKI setelah berkoordinasi bersama tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu), yakni kejaksaan dan pihak kepolisian.
Tim sentra gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti.
Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.
Bawaslu DKI kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan oleh tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016. Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
Sementara tiga laporan sebelumnya tidak diputuskan sebagai dugaan pelanggaraan pidana pemilu karena tidak memenuhi persyaratan formil dan materiil.