Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka NS, pelaku pengadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Pengadangan Djarot di Kembangan Utara Ditetapkan Sebagai Tersangka
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Kombes Pol Awi Setiyono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka NS, pelaku pengadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kembangan Utara, Jakarta Barat.

Bawaslu DKI Jakarta telah menyerahkan kasus itu kepada pihak kepolisian, Jumat (18/11/2016).

Adapun pelaku yang diduga menghadang kampanye Djarot itu yakni satu orang berinisial NS.

Senin (21/11/2016), calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut II, Djarot Saiful Hidayat memenuhi pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Berselang lima menit kemudian, hadir Prasetyo Edi, Ketua Tim Sukses Ahok-Djarot.

"Sudah tersangka. Memang kalau sudah proses di Bawaslu kami anggap sudah masuk proses penyidikan dan kalau sudah masuk ke polisi sudah tidak ada celah lagi."

BERITA REKOMENDASI

"Bukti permulaan cukup yang dianggap Bawaslu sehingga kami tinggal penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (22/11/2016).

Selama menangani kasus itu, kata dia, penyidik akan berproses cepat karena waktu terbatas.

Penyidik mempunyai waktu selama 14 hari untuk melengkapi berkas.
Kemudian, penyidik akan melimpahkan berkas ke kejaksaan.

"Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P21 (berkas dinyatakan lengkap)," katanya.

Menurut dia, peran Gakkumdu dioptimalkan sehingga penyidik bisa terus melengkapi pemberkasan.


"Kami harapkan JPU berperan aktif di sana sehingga kesempatan pertama selesai dan kami harapkan P21," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas