Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara

Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochammad Iriawan menyampaikan maklumat mengenai rencana aksi unjuk rasa, Jumat (2/12/2016).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mengatakan penyebaran selebaran maklumat itu dilakukan dari orang ke orang dan menggunakan helikopter melalui udara.

Selama penyebaran selebaran itu, jajaran Polri dan TNI dilibatkan.

"Ini biar secara masif masyarakat mengetahui semuanya," ujar Awi, Selasa (22/11/2016).

Menurut dia, penyebaran selebaran itu dilakukan ke semua daerah di wilayah DKI Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Maklumat tertulis di surat bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan dikeluarkan, Senin (21/11/2016).

"Di dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Presiden dan atau Wakil Presiden RI."

"Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia," kata Iriawan dalam maklumat tersebut.

Dia menjelaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas pelaku makar.

Sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku makar dapat dikenakan hukuman mati atau pidana penjara selama 20 tahun.


Selain itu, mantan Kadiv Propam Polri itu mengimbau demonstran agar tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama menjalankan aksi.
Demonstran diminta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila tidak sesuai ketentuan dan melanggar hukum, kata dia, maka aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas