Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara

Berbagai cara dilakukan Polda Metro Jaya untuk menyebarluaskan maklumat tertulis bernomor Mak/04/XI/2016 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polda Metro Jaya Sebar Maklumat Kapolda Lewat Darat dan Udara
Tribunnews.com/ Fitri Wulandari
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochammad Iriawan. 

Dia melarang demonstran membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan.

Demonstran diwajibkan membuat surat pemberitahuan lebih dahulu secara tertulis kepada Polda Metro Jaya.

Aksi demonstrasi dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya atau arus lalu lintas.

Kemudian memprovokasi yang bersifat anarkis maupun mengarah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Pelaksanaan demonstrasi di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga Pukul 18.00 WIB," ujar Iriawan.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas