Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Bukan Unggah Video Ahok

"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu,

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Bukan Unggah Video Ahok
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani. 

Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.

Di Facebook itu tertulis.

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

BERITA TERKAIT

Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas