Buni Yani Jadi Tersangka Karena Tulisannya di Facebook Bukan Unggah Video Ahok
"Yang jadi masalah adalah perbuatan pidana itu bukan memposting video, tetapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat diakun FB-nya itu,
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Penyidik sudah mengklarifikasi kepada saksi-saksi, diketahui Buni Yani yang menulis di akun Facebook tersebut.
Di Facebook itu tertulis.
PENISTAAN TERHADAP AGAMA?
"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."
"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."
"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.
Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.
Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.
"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu. Sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.