Diperiksa 10 Jam, Buni Yani Tersangka dan Tidak Ditahan
Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah 10 jam diperiksa penyidik dari Subdit Cyber Crime, Buni Yani Pengunggah video Calon Gubernur DKI Petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang Surat Al Maidah Ayat 51 ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, Buni Yani belum ditahan atas kasus dugaan pencemaran nama baik, pengasutan dan SARA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan dari hasil proses penyidikan sudah dilakukan Subdit Cyber Crime terhadap saksi, ahli sampai pukul 19.30 WIB.
Dimana, dari hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik menetapkan Buni Yani sebagai tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikan statusnya menjadi tersangka, BY dari tuduhan persangkaan oleh pelapor, terkait pencemaran nama baik, menghasut, dan SARA yang dapat kita penuhi, terkait unsur pidananya itu penghasutan berbau SARA," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
Buni diduga melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dengan ancaman pidana 6 Tahun Penjara atau denda Rp 1 miliar.
"Setiap orang tanpa hak sebarkan info yang ditujukan, permusuhan individu, berdasarkan hukum, RAS antar golongan dan SARA dan kita akan junctokan," ucap Awi.
Buni sendiri belum ditahan di Rutan Polda MEtro Jaya sambil menunggu pemeriksaan kembali 24 jam.
"Terkait status ditahan gak, tentu kita tunggu dari penyidik, nanti alasan objektif dan subjektifnya kita kembali ke penyidik," ucapnya.
Dari pasal 184 KUHAP, kata Awi, pihak kepolisian sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada empat alat bukti, satu saksi, dua hali, tiga surat, dan terakhir petunjuk.
Setelah mengantongi itu, sehingga Buni Yani dinaikan statusnya menjadi tersangka.
"Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," ucapnya.
Dia menegaskan, berdasarkan video asli yang sudah diperiksa oleh forensik selama 1 jam 40 menit itu diketahui yang dipublish hanya berdurasi 30 detik.
"Diambil dari menit 00.24.16 sampai menit 00.24.45. Jadi berdasarkan analisa tidak adanya penambahan dan perubahan suara dari saudara Ahok. Jadi, video itu utuh tapi dipotong jadi berdurasi 30 detik. Videonya asli," kata dia.
Namun, yang jadi masalah, kata dia, adalah perbuatan pidana itu bukan mem-posting video, tapi perbuatan pidana itu menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya itu.
"(Di redaksinya dong yah-red), Iyah," tegas dia.(Bintang Pradewo)