Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebencian Terhadap Ahok Jadi Motif Penghadangan Kampanye

Sehingga, dia nekat melakukan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 14 November 2016 lalu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kebencian Terhadap Ahok Jadi Motif Penghadangan Kampanye
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pendemo bersitegang dengan aparat saat Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Karanganyar, Jakarta, Senin (14/11/2016). Meski sempat dihadang oleh pendemo dan mendapat penolakan dari beberapa massa namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk mendengarkan aspirasi warga Karanganyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- NS (52), penghadang kampanye Calon Wakil Gubernur DKI Petahana, Djarot Saiful Hidayat memiliki motif kebenciaan terhadap Calon Gubernur DKI petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Sehingga, dia nekat melakukan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada 14 November 2016 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menyatakan , kebencian itu menjadi alasan NS untuk mengadang kampanye Djarot Saiful Hidayat.

"Motifnya tidak suka pada Ahok. Kebencian itu ikut menimbulkan pada calon wakil gubernur nomor urut dua, Djarot," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).

Perihal dugaan keterkaitan NS dengan kelompok atau organisasi masyarakat tertentu, kata dia, tersangka menyatakan polisi masih melakukan proses penyidikan.

Hingga saat ini, polisi belum menemukan indikasi terkait dugaan tersebut.

"Keterkaitan (NS) dengan pihak ketiga belum kami temukan," kata Awi.

BERITA TERKAIT

NS kini telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Rabu (23/11/2016) pukul 01.00.

Penyidik saat ini masih dalam proses menyelesaikan berkas perkara dan melengkapi seluruh alat bukti.

Penyidik, menurut Awi, menargetkan pelimpahan berkas perkara (P-21) tahap pertama dapat segera dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Ini berproses dan akan secepatnya, karena waktu kami juga terbatas. Penyidik melakukan langkah cepat untuk tersangka sendiri. Proses ini jalan terus, penyidikan jalan terus sesuai target waktu 14 hari harus P-21," kata dia.

Tersangka dianggap melanggar Pasal 187 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. (Bintang Pradewo)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas