Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Jampidum

Hari ini secara resmi berkas perkara tahap pertama diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim. Berkas ada tiga bundel, total ada 826 halaman

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Ahok ke Jampidum
Theresia Felisiani
Rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/2016) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rombongan penyidik Bareskrim Polri yang diketuai oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Jumat (25/11/2016) menyerahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Saat tiba di Kejagung, rombongan diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, dan ketua jaksa peneliti kasus dugaan penistaan agama, Ali Mukartono.

‎"Hari ini secara resmi berkas perkara tahap pertama diserahkan ke Kejagung dari Bareskrim. Berkas ada tiga bundel, total ada 826 halaman. Di depannya ada gambar tersangka (Ahok)," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto di Kejagung.

Jenderal bintang satu ini menuturkan penyerahan berkas tahap satu ini merupakan bukti bahwa Polri sangat peduli dan segera menangani kasus yang sensitif tersebut.

"Pastinya kami optimis berkas bisa segera diteliti oleh jaksa dan cepat dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Agus Andrianto.

‎Lebih lanjut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad‎ mengatakan pihaknya akan cepat meneliti kasus tersebut agar bisa segera tuntas dan maju ke persidangan.

"Seperti telah disaksikan bersama, baru saja kami terima berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka tunggal. Selanjutnya kami akan tindaklanjuti," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas