Polisi Santai Sikapi Niat Pihak Buni Yani Ajukan Praperadilan
Menurut dia, upaya hukum praperadilan itu dapat mengukur kerja aparat kepolisian selama menangani kasus pencemaran nama baik dan penghasutan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Buni Yani akan mengajukan upaya hukum praperadilan atas langkah kepolisian menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atas dasar SARA seperti yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, mempersilakan penasihat hukum Buni Yani mengajukan upaya hukum praperadilan.
"Tak ada masalah. Itu memang sudah prosedur hukum," ujar Awi, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).
Menurut dia, upaya hukum praperadilan itu dapat mengukur kerja aparat kepolisian selama menangani kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA.
"Itu salah satu untuk mengukur kinerja polisi ini betul atau tidak," kata dia.
Setelah menetapkan status tersangka kepada Buni Yani, penyidik fokus melengkapi berkas.
Penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat penanganan kasus itu.