Berkas Perkara Pengadangan Djarot di Kembangan Dikembalikan Jaksa Kepada Polisi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pengadangan Djarot Saiful Hidayat, kepada kepolisian.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus pengadangan Djarot Saiful Hidayat, kepada kepolisian.
Alasnnya, keterangan sakisi dalam berkas tersebut dianggap masih kurang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus pengadangan terhadap Djarot dikembalikan ke polisi, karena dianggap belum lengkap.
Namun, polisi saat ini sedang melengkapi petunjuk yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas tersebut.
"Iya benar (berkas dikembalikan) karena ada yang harus ditambahi. Sekarang penyidik sudah melengkapinya," ujar Raden saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2016).
JPU, lanjutnya, meminta penyidik menambahkan keterangan dari saksi-saksi dalam berkas perkara tersebut.
Saksi yang diminta tersebut merupakan saksi yang melihat langsung kejadian pengadangan Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
"Hanya diminta untuk menambahkan keterangan dari saksi-saksi fakta yang sudah ada saja," tuturnya.
Sementara, seorang tim hukum dan advokat Ahok-Djarot, Ronny Talapessy mengatakan, seorang tim sukses pasangan nomor urut dua diperiksa polisi untuk melengkapi petunjuk JPU tersebut.
"Tadi saksi Pak Inov sudah diperiksa untuk melengkapi berkas petunjuk jaksa," kata Ronny.
Inov, kata Ronny, menyaksikan dan merasakan sendiri peristiwa pengadangan terhadap calon yang diusungnya itu.
Sehingga, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi fakta atas kasus tersebut.
Ronny menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada Kamis (28/11/2016) malam, setelah penyidik menerima pelimpahan berkas P-19.
Pemeriksaan terhadap Inov dilakukan untuk memperkuat kesaksian saksi lainnya di TKP.
"Ditanyakan mengenai foto. Informasinya dari penyidik, berkasnya sudah dilimpahkan kembali ke jaksa," jelasnya.
Kasus tersebut dilaporkan pada 18 November lalu.
Penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk menyidik perkara tersebut hingga berkas dinyatakan P-21.
Sisa waktu yang dimiliki penyidik tinggal tiga hari lagi.
Penulis: Bintang Pradewo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.