Polisi Fokus Periksa Saksi Terkait Kasus Ahmad Dhani
Penyidik Subdit Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki kasus penghinaan terhadap penguasa yang diduga dilakukan Ahmad Dhani.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana, mengatakan penyidik masih meminta keterangan saksi-saksi.
Ada delapan saksi yang masuk jadwal pemeriksaan.
Namun, sejauh ini hanya penasihat hukum Eggi Sudjana yang telah memenuhi panggilan.
Sementara tujuh orang lainnya masih dijadwalkan ulang.
"Kasus pak Ahmad Dhani memang ada yang melaporkan. Kami sedang memeriksa saksi-saksi," ujar Suntana, kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/11/2016).
Menurut dia, setiap orang melakukan tindak pidana wajib ditindaklanjuti.
Setelah penyidik meminta keterangan saksi, Ahmad Dhani akan dilakukan pemeriksaan.
"Kalau memang unsur pidana terpenuhi akan kami naikkan dalam proses penyidikan," tambahnya.
Sebanyak delapan orang dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis kemarin.
Namun, hanya Eggi Sudjana yang memenuhi panggilan.
Sementara itu tujuh orang lainnya berhalangan, yaitu Mulan Jameela, Habib Rieziq, Munarman, Bachtiar Nasir, Amien Rais, Ratna Sarumpaet, dan Ahmad Dhani.
Penyidik mempunyai dua kali kesempatan untuk memanggil saksi-saksi itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.