Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Pengadangan di Petamburan
Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, akan dimintai keterangan terkait kasus penghadangan saat kampanye.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Djarot Saiful Hidayat, akan dimintai keterangan terkait kasus penghadangan saat kampanye.
Djarot sebelumnya mengalami pengadangan saat berkampanye di Jalan Jatipinggir, Petamburan, Jakarta Pusat, 25 November 2016.
Selain Djarot, ada 11 orang saksi lainnya yang akan dimintai keterangan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/12/2016).
"Sudah kami layangkan surat panggilan, hari ini ada 12 saksi yang akan diperiksa, termasuk rencananya Pak Djarot juga hari ini akan diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (5/12/2016).
Dijawalkan pemeriksaan akan dilakuakan pukul 14.00 WIB di Mapolda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, 12 saksi tersebut dianggap mengetahui peristiwa pengadangan tersebut, baik dari masyarakat maupun panitia.
Jadi hari ini semua akan dimintai keterangan supaya kasus segera selesai.
Setelah selesai meminta keterangan saksi, kemudian, penyidik akan melakukan pemberkasan. Berkas akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Nanti, kami sampaikan kalau sudah. Kalau nanti penyidik dirasa sudah cukup, sesegera mungkin akan kita berkas, kemudian akan segera kita limpahkan ke kejaksaan," kata dia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, menerima laporan dugaan penghadangan kampanye yang dialami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, di Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/11/2016).
Laporan itu diterima pada Senin (28/11/2016).
Menurut dia, tindak pidana menghalang-halangi dan mengganggu kegiatan kampanye dan dilaporkan dengan nomor LP 5943, tanggal 3 Desember 2016.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ayat 4 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang terjadi hari Jumat kemarin tanggal 25 November di Petamburan.
Dengan pelapor bernama Tasrif dan terlapornya bernama Rudi.
"Karena ini pelanggaran Pilkada, Bawaslu yang melihat ada pelanggaran, kemudian dikirim ke Kepolisian," kata dia.
Ini merupakan kasus kedua yang ditangani Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, laporan penghadangan terhadap Djarot di Kembangan Utara diadukan tim kampanye Ahok-Djarot pada 14 November 2016.
Laporan ini merupakan laporan keempat yang dilaporkan tim kampanye Ahok-Djarot.
"Iya ini yang kedua kasusnya," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.