Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekanan Massa Pengaruhi Status Ahok Jadi Tersangka

"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah, yang jadi penyebab penetapan tersangka,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tekanan Massa Pengaruhi Status Ahok Jadi Tersangka
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Basuki Tjahaja Purnama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi polemik.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menlihat penetapan tersangka terhadap Ahok dikarenakan adanya desakan massa.

Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa, Jumat (4/11/2016).

Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah, yang jadi penyebab penetapan tersangka," ujar Hendardi saat dihubungi wartawan.

Penetapan Ahok sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Berita Rekomendasi

Kemudian sejumlah dokumen dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara tersebut perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penetapan Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.

Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Tapi, Hendardi berharap keputusan yang dibuat Polri patut dihormati.

Sebab, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati.

"Nuansa tertekan, terlihat dalam proses penyidikan. Tetapi karena telah menjadi putusan institusi penegakan hukum, maka proses hukum harus dihormati," imbuh Hendardi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21.

Berarti administrasi penanganan perkara jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas