Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tekanan Massa Pengaruhi Status Ahok Jadi Tersangka

"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah, yang jadi penyebab penetapan tersangka,"

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tekanan Massa Pengaruhi Status Ahok Jadi Tersangka
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Basuki Tjahaja Purnama. 

Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).

Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.

"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Tetapi memang ini terlalu cepat dan tidak lazim, pernyataan P21 begitu cepat," ujar Hendardi.

Menilai kasus tersebut, Hendardi berpandangan seharusnya proses hukum terhadap Ahok dihentikan.

Argumen Hendardi menilik dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.

"Saya menyatakan bahwa proses pidana atas dugaan penistaan agama atas Basuki semestinya tidak berlanjut, karena yang bersangkutan telah meminta maaf," ucap Hendardi.

Berita Rekomendasi

Sebab, pada Pasal 2 aturan itu, berbunyi:

(1) Barang siapa melanggar ketentuan tersebut dalam pasal 1 diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

(2) Apabila pelanggaran tersebut dalam ayat (1) dilakukan oleh Organisasi atau sesuatu aliran kepercayaan, maka Presiden Republik Indonesia dapat membubarkan Organisasi itu dan menyatakan Organisasi atau aliran tersebut sebagai Organisasi/ aliran terlarang, satu dan lain setelah Presiden mendapat pertimbangan dari Menteri Agama, Menteri/Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri.

"Jika mengulangi perbuatannya, baru kemudian dipidana," ucap Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas