Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masalah Tenaga kerja Sandiaga akan Rancang Sistem Outsorcing Tiga Tahunan

Sandiaga Uno mendapatkan keluhan dari warga Jelambar, Jakarta Barat, saat menggelar kampanye di lokasi terseb‎ut, Selasa (6/12/2016).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masalah Tenaga kerja Sandiaga akan Rancang Sistem Outsorcing Tiga Tahunan
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Sandiaga Uno. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendapatkan keluhan dari warga Jelambar, Jakarta Barat, saat menggelar kampanye di lokasi terseb‎ut, Selasa (6/12/2016).

Satu yang dikeluhkan warga yakni sistem outsoucing tahunan yang tidak memberikan kepastian.

Terdapat beberapa warga Jelambar yang berprofesi sebagai buruh outsorcing perusahaan.

"Masalah outsorcing, jadi warga mengeluh dari segi kebijakan outsorcing yang setiap tahun mengancam mereka karena tidak ada kepastian," ujar Sandi.

Sandi mengatakan untuk masalah tenaga kerja kontrak‎, pemerintah harus membicarakannya bersama pengusaha dan buruh.

Sandi mengaku sebagai pengusaha, paham betul apa yang dirasakan buruh dan juga penyedia lapangan kerja.

"Alhamdulillah saya sangat memahami masalah ini," katanya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya di groupnya senantiasa menjembatani permasalahan tersebut.

"Jadi ada beberapa kebijakan yang akan kami lakukan terobosan. Nanti duduk berkerjasama tripartit dengan serikat pekerja, dengan Apindo, Kadin, kita cari (terobosannya)," katanya.

Menurut Sandi satu terobosan yang akan dirancang yakni sistem outsorcing tiga tahunan.

Selain itu ada kepastian kerja yang diberitahukan perusahaan sebelum masa kontrak berakhir.

"Salah satu terobosannya bagaimana yang tahunan ini dijadikan 3 tahunan. Bukan per tahun dan bagaimana ada kesempatan untuk memastikan warga tetap memiliki lapangan perkerjaan ke depan," katanya.

Menurut Sandi ada beberapa kasus dimana sistem outsorcing tidak memberikan rasa keadilan.

Yakni tenaga kerja kontrak yang sudah lebih dari delapan tahun kemudian tiba-tiba diputus (PHK) karena sudah tidak dibutuhkan lagi.

‎Sehingga menurut Sandi setiap tenaga kerja outsorcing selalu khawatir setiap tahunnya.

"Nah kalau sistem kontraknya outsorcing seperti itu, sangat tidak berkeadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas