Ngototnya Ahok Ingin Beli Lahan Eks Kedubes Inggris, Ternyata Status Tanahnya Begini
Kebetulan, saat itu Kedubes Inggris untuk Indonesia baru saja pindah ke Patra Kuningan dari kantor sebelumnya di sekitar Bundaran HI
Editor: Hendra Gunawan
Ahok menduga, Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sengaja menunda pembelian lahan karena masih ingin memungut komisi.
"Kalau bulan Mei enggak mau bayar, gue pecat lu semua," kata Ahok.
Ia menyebut pihak Kedubes Inggris sudah berjanji kepada Presiden Joko Widodo untuk tetap menjual lahan mereka kepada Pemprov DKI. Nilai lahan dan bangunannya mencapai Rp 500 miliar.
Tak disetujui DPRD
Keinginan Ahok untuk membeli lahan eks Kedubes Inggris ini sebenarnya tak mendapatkan persetujuan dari DPRD DKI.
Dewan menilai, lahan yang hendak dibeli itu terlalu mahal. Sebab, dengan harga Rp 470 miliar, sama saja Pemprov DKI membeli lahan dengan harga Rp 100 juta per meter persegi.
Saat rapat kerja dengan Dinas Pertamanan dan Pemakaman di Gedung DPRD DKI, Kamis (11/8/2016), anggota Komisi D DPRD DKI, Prabowo Soenirman, sempat mengingatkan agar rencana pembelian lahan itu tak dilanjutkan.
"Apakah layak membeli lahan 5.000 meter persegi dengan harga hampir Rp 500 miliar. Artinya Rp 100 juta per meter, itu kepantasan dan kebutuhannya apa? Apakah perlu?" kata Prabowo saat itu.
Prabowo menilai, Pemprov DKI seharusnya bisa mendapatkan lahan lebih luas jika membeli lahan di lokasi lain.
"Kalau perlu ya beli saja di pinggiran. Kenapa enggak beli yang Rp 5 jutaan per meter. Bisa dapat 10 hektar. Bisa beli lahan hijau lebih banyak kan?" ujar dia.
(Baca juga: Prabowo Soenirman Sesalkan Pembelian Lahan Eks Kedubes Inggris)
Selain menyoroti harga, Prabowo menyinggung mengenai tidak adanya pembahasan dengan DPRD terkait rencana pembelian lahan yang berlokasi di sekitar Bundaran HI itu.
Ia menyebut Pemprov DKI memang mengajukan anggaran pengadaan lahan, tetapi tidak mencantumkan jika lahan yang dibeli adalah lahan Kedubes Inggris.
Terlebih, kata dia, lahan eks Kedubes Inggris adalah lahan yang berada di zona merah (perkantoran).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.